MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Hukum.
Medan-Deli Serdang_DS (33) Warga Binjai Utara yang berprofesi sebagai Dokter di Klinik Azizzi mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang di alaminya yaitu Pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana di maksud dalam Pasal 365, yang terjadi di Jalan Karya IV No.5 Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, pada hari senin 04 November 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib dengan terlapor berinisial RI.
Dengan Nomor Pelaporan: LP/B/3135/CI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
DS mengatakan bahwa pada Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib (dirinya juga bekerja/ praktek sebagai Dokter) di Klinik Azizzi Jalan Karya IV No 5 Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan sekitar Pukul 20.00 Wib saksi Bidan ML menjumpai pelapor dan mengatakan bahwa pelapor sudah di tunggu terlapor di Kantor Lantai 2 (dua) karena masih ada pasien maka pelapor belum ke Lantai II menjumpai terlapor kemudian Saksi Dd menjemput pelapor, selanjutnya pelapor mendatangi terlapor dilantai II dan terlapor bercerita bertemu dengan teman saudara pelapor lalu menjelek-jelekkan saudara pelapor dan saat berbicara Handphone pelapor berbunyi dan pelapor Izin untuk menjawab karena yang menghubungi Ibu pelapor, namun terlapor marah dan menuduh pelapor merekam pembicaraan terlapor dan pelapor, lalu terlapor mengambil paksa Handphone pelapor namun pelapor tidak memberikannya sehingga terlapor tidak senang dan melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan memukul menggunakan tangan ke tangan, bibir, rahang sehingga Pelapor tersungkur dan kemudian terlapor menendang paha kanan pelapor dan kemudian pelapor merampas handphone di tangan terlapor, kemudian terlapor memanggil Dd dan SL menyuruh masuk, kemudian terlapor meminta kode Handphone serta memaki maki pelapor dengan kalimat binatang kau, anjing kau, babi kau, disaksikan oleh SL dan Dd, akibat penganiayaan pelapor mengalami luka robek dibibir atas bagian dalam, memar bagian tangan kanan, memar pada paha kanan, memar lutut kiri kanan, tulang kering kanan, merasa sakit pada antara punggung dan pinggang, rahang serta leher memar, kepala sebelah kiri sakit dan satu unit Handphone merek Iphone dengan kontak 0812xxxxxxxx dirampas paksa oleh Terlapor.
“Saya berharap Polrestabes Medan segera menangkap pelaku karena sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan merampas paksa Handphone saya, dan saya merasa tidak nyaman, trauma atas kejadian tersebut, saya awalnya takut karena Terlapor ini Adik Kandung Calon Petinggi Kota Medan, akhirnya atas dorongan dari orangtua saya Laporkan”, ungkapnya_Rabu (2/11/2024).
Kuasa Hukum DS, Advokat Dr.Redyanto Sidi Jambak.SH.MH dan Advokat Ramadianto.SH dari LBH Humaniora mengatakan dirinya yakin Polrestabes Medan akan bekerja secara profesional sebagaimana Jargon Presisi Polri dalam menangani laporan kliennya.
“LP dan Visum sudah ada, walaupun kita tahu terlapor adalah adik kandung salah satu Calon Petinggi Kota Medan dan diketahui adalah Owner dari Klinik Azizzi serta Kepala Polkilinik USU, kita sangat yakin Polisi bekerja secara Profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga menetapkan Terlapor ini sebagai tersangka”, kita percayakan kepada Penyidik katanya.
Redyanto Sidi juga mengatakan bahwa ada dua staf klinik tersebut yang diduga turut serta membantu Terlapor dengan cara memegangi kliennya agar tidak dapat melindungi dirinya juga diperiksa dan di proses hukum, “Kita yakin mereka orang baik tapi juga terpaksa membantu karna bekerja disana, namun begitupun jika terbukti agar di proses hukum juga”.
“Saat Ini handphone klien kami tersebut di kuasai Terlapor secara melawan hukum, oleh karena itu kita juga akan melaporkan RI karena diduga melakukan akses tanpa hak HP (Handphone inikan sifatnya pribadi/ privasi Klien kami”, pungkasnya.
Rmd