Site icon Media Investigasi Care

Proyek Drainase Di Jalan Satria Diduga Langgar Ketentuan 

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Opini.

 

Tanjung Balai_Proyek pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran APBD 2024 berupa pengerjaan drainase diduga langgar ketentuan dan pihak penyedia jasa dinilai tidak paham tentang teknis pelaksanaannya.

Sungguh miris terlihat dilapangan, sejak dikerjakan dimana pembangunan drainase di jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota setempat, para pekerja tidak ada satupun memakai Alat Pelindung Diri (APD), sehingga dapat mengalami efek kecelakaan dan menyalahi keselamatan kerja di area lokasi pekerjaan.

Dari pantauan terakhir di lapangan, Senin (25/11/2024) proyek tersebut milik Pemerintah Kota Tanjung Balai melalui Dinas PUTR berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor : 050/079/SPK/PJ-PUTR/APBD/2024 tanggal 04 November 2024 dengan pelaksana CV.Anugrah Multi Tehnik menelan biaya Rp 199.300.000; (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan sumber dana APBD Kota Tanjung Balai.

Selain para pekerja tidak memakai APD, pekerjaan juga dinilai tidak memenuhi standar teknis infrastruktur, sebab pemasangan padas yang seharusnya ditutupi semen penuh, tetapi yang terlihat berongga-rongga (berlubang) diduga untuk mengirit semen, bahkan cerocok kayu jaraknya terlalu jauh atau sekitar 2 meter, belum lagi pemasangan batu padas disaat kondisi air tergenang, sehingga apabila selesai pembangunan drainase tersebut, dikhawatirkan kekuatannya diragukan dan diperkirakan tidak akan bertahan lama.

Dengan tidak memakai APD para pekerja, jelas pihak perusahaan telah melanggar UU nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang merupakan dasar hukum penggunaan alat pelindung diri di tempat kerja, dan pada pasal 4 ayat 3, pengurus wajib menyediakan APD secara cuma-cuma untuk tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, serta pasal 5 ayat 2 menerangkan tenaga kerja harus memakai APD yang diwajibkan.

Dari kejadian ini, setidaknya Kepala Dinas PUTR Kota Tanjung Balai Tety Juliani Siregar.ST.MT, selaku PPA dan PPTK seharusnya lebih selektif dalam menentukan penyedia jasa sebagai pihak rekanan yang benar-benar profesional, jangan asal berani membayar pie, terus diberi pekerjaan yang akhirnya akan merugikan keuangan daerah dan kita sama-sama tahu bagaimana kondisi kas daerah Kota Tanjung Balai, jangan yang itu-itu saja dikerjakan karena masih banyak lagi dibutuhkan untuk pembangunan Kota Tanjung Balai ini.

 

 

ES (A2M1)

Bagikan :
Exit mobile version