MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Opini.
Tanjung Balai_Lahan yang seyogiyanya merupakan fasilitas sarana olahraga milik Pemerintah Kota Tanjung Balai yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung tepatnya persis dibelakang SMPN 3 diduga dialihfungsikan oleh pihak tertentu untuk kepentingan dan keuntungan pribadi ataupun kelompok tertentu.
Sebagaimana informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, Kamis (26/12/2024) menyebutkan jika lahan dimaksud saat ini sedang terjadi aktivitas pengerjaan pembangunan untuk tempat usaha, dimana lokasi tersebut sebelumnya merupakan sarana lapangan sepak bola bagi masyarakat sekitar.
Dengan diduga dialihfungsikan menjadi tempat usaha dilahan tersebut, masyarakat Pematang Pasir merasa kecewa karena setahu mereka lahan dimaksud milik Pemerintah Kota Tanjung Balai dan begitu ada aktivitas pengerjaan berupa pematokan dan menggali lobang yang diperkirakan buat pondasi, warga mengira akan dibangun lapangan untuk sarana olahraga, eh tahunya menjadi tempat usaha pihak tertentu, ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak di publikasikan.
Sejak dibangunnya lahan sarana olahraga aset Pemerintah Kota Tanjung Balai menjadi tempat usaha, menuai kritikan dan tanggapan dari beberapa Lembaga pemerhati kebijakan Pemerintah diantaranya Ketua DPP LSM TUMBAK, Herman kepada media ini, Jumat (27/12/2024) di Tanjung Balai mengatakan akan menyelidiki proses terjadinya diduga mengalih fungsikan lahan tersebut karena disinyalir adanya konspirasi tidak sehat dengan pihak-pihak tertentu atau pihak yang berwenang terhadap pengambil kebijakan, tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua PWRI Kota Tanjung Balai Yusman dengan menambahkan bila pengalihan lahan dimaksud tidak sesuai prosedural, ia menduga ada keterlibatan oknum pengambil kebijakan dalam memuluskan konspirasi untuk mengalih fungsikan menjadi tempat usaha, dan kalau hal ini benar adanya, ia meminta kepada pihak berwenang agar diusut sampai ke akar-akarnya agar hal serupa tidak terulang lagi di Kota Tanjung Balai yang luasnya hanya sekitar 62 Km persegi ini, pungkas Yusman.
Terpisah, ketika permasalahan ini dikonfirmasi Kabid Asset Syafrida.SH, di ruangannya, Jumat (27/12/2024) mengatakan bahwa lahan yang berada di belakang SMPN 3 memang benar milik Pemko Tanjung Balai, dan kalaupun ada aktivitas membangun tempat usaha di lokasi itu, karena diperbolehkan dan diatur dalam Permendagri nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) atau disebut Asset Idle yang maksudnya aset menganggur atau yang tidak digunakan secara optimal atau jarang digunakan dan ini telah dilakukan sewa menyewa yang akan menjadi PAD Pemko Tanjung Balai dengan ketentuan apabila Pemko ingin mengambil alih kembali dikarenakan kepentingan Dinas, maka pihak bersangkutan bersedia menyerahkan lahan tersebut kepada Pemko sesuai kesepakatan dimana surat Berita Acaranya ada di Bidang Pendapatan, ucap Syafrida.SH.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Ade Paradila saat ingin diminta keterangannya tidak berhasil ditemui di ruangannya dan menurut salah seorang staf dikantornya mengatakan jika ibu Kabid di Luar kota tugas Dinas, ungkap staf.
ES (A2M1)