Warga Keberatan Kehadiran Diduga Bakal Usaha Meubel Di Pematang Pasir

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut// Opini.

 

Tanjung Balai_Diduga bakal membuat usaha meubel di Lk VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, warga sekitar merasa keberatan atas kehadirannya disebabkan bakal terjadi pencemaran udara dan juga akan menggangu ketentraman.

Sebagaimana hal ini diterangkan jiran batas tanah yang lokasinya bakal tempat usaha tersebut, Ayi Ramli (53) didampingi Roslina Hsb (56) dan Yusni (54) kepada media ini, Kamis (21/11/2024) mengatakan kalau benar tempat itu akan dibangun usaha meubel, kami warga sekitar merasa sangat keberatan sebab akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya bagi masyarakat sekitar, terang Ayi.

Lebih lanjut dikatakannya, efek dari penggergajian dan pengetaman kayu yang bakal diolah itu akan menerbangkan abu dan dampaknya akan mengotori jemuran pakaian warga sekitar serta suara bising yang ditimbulkan akan mengganggu ketenangan warga, bahkan juga berpengaruh kepada polusi udara, jelasnya.

“Kami tidak menghalangi mereka membuat usaha, tapi jangan sampai menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, apalagi lokasinya di daerah padat penduduk, terutama sekali pikirkan kesehatan jiran batas”, ungkap Ayi.

Dari pantauan awak media dilokasi, memang terlihat ada halaman sebuah rumah diarea dimaksud sedang dalam tahap penimbunan dan menurut keterangan warga sekitar ditempat ini akan dibangun usaha meubel dengan sistem kerjanya berupa penggergajian dan pengetaman kayu dan ini akan menimbulkan debu serta mengusik ketenangan warga.

Ditempat itu juga, awak media ini ada jumpa dengan seorang warga setempat yang mengaku karyawan PDAM Tirta Kualo berinisial M mengatakan jika ia mengaku pemilik tempat tersebut yang bekerjasama dengan mantan Anggota DPRD melakukan penimbunan tanah tanpa mau memberi tahukan untuk usaha apa nantinya, terang M.

Perlu diketahui, jika merubah tempat tinggal menjadi tempat usaha, harus mengurus revisi izin dan bila usaha tersebut berpotensi mengganggu ketenangan hunian di lingkungan tempat usaha berupa menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara serta lainnya, pihak pengelola wajib memperoleh persetujuan dari tetangga dan restu dari pejabat Pemerintah setempat.

Terpisah, dihari yang sama Lurah Pematang Pasir Boy Mursilo.SE, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan itu di ruangannya mengatakan sudah tahu rencana bakal membuat usaha meubel, namun kita masih mendalami izin usahanya, sebab sampai saat ini pihak pengelola belum ada memperlihatkan atau mengurus segala bentuk izin usaha dimaksud, dan apabila bangunan beserta usaha meubel berdiri tanpa adanya rekomendasi izin dari pihak terkait, kami dari pihak Pemerintah akan melakukan tindakan tegas, sebut Boy.

 

 

ES (A2M1)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *