Media Syber & Farmasi Kesehatan
Metro-Investigasi.Id Medan –
LBH MEDAN, Selasa, 26 Januari 2021, Pasca Laporan/Pengaduan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Mabes TNI pada tanggal 18 November 2020 sebagaimana Tanda Bukti Laporan dan Pengaduan Nomor : TBLP/08/XI/2020. a.n Kartono (Pelapor) atas adanya dugaan tindak pidana Perusakan, Perampasan Barang-barang dan Pengancaman sebagaimana termaktub dalam Pasal 170, 362 dan 368 KUHP yang diduga terjadi di Warung Tos (ayam penyet dll) milik Kartono yang beralamat Jl. Soekarno-Hatta, Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall (BSM) yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD Kodam I/BB.
Laporan/Pengaduan hampir 1 (Satu) Tahun lamanya sampai dengan saat ini belum memberikan Keadilan dan Kepastian hukum terhadap Kartono. Mirisnya lagi jika Kartono telah meninggal dunia pada Selasa, 20 April 2021 sebelum mendapatkan Keadialan dan Kepastian hukum atas Laporan/Pengaduan yang telah dibuatnya di Puspom Mabes TNI. LBH Meden yang merupakan Penasehat Hukum dari Alm. Kartono sangat menyesalkan hal tersbut. Meninggalnya Kartono maka Laporan/Pengaduan sebelumnya dilanjutkan oleh anak kandungnya yaitu a.n Tomy yang juga telah memberikan kuasa kepada LBH Medan untuk menindaklanjuti apa yang telah dilaporkan ayahnya demi terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum.
LBH Medan menduga laporan alm. Kartono tidak ada Kepastian hukumnya sampai saat ini, bukan tanpa alasan dimana laporan alm. Kartono sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mendengar, melihat dan mengalami langsung dugaan tindak pidana tersebut dan Pengancaman dan memberikan bukti-bukti surat serta petunjuk (video) dugaan tidak pidana a quo kepada Penyidik Puspom Mabes TNI di Jakarta.
Pasca telah diperiksanya saksi-saksi dan telah diberikan bukti-bukti surat serta petunjuk (Video) kepada Puspom Mabes TNI, pihak Puspom Mabes TNI melimpahkan proses Peyidikan Laporan/Pengaduan tersebut ke Puspom Angkatan Darat (AD) sebagaimana surat Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Nomor:B/1978/IX/2021 tertanggal 16 September 2021 yang ditandatangani a.n Kepala Babinkum TNI Waka Laksamana Pertama Kresno Buntoro, S.H, LL.M., Ph.D. Adanya pelimpahan tersebut, LBH Medan kembali menanyakan tindak lanjut laporan alm. Kartono kepada pihak Puspom AD, ketika menanyakan tindak lanjut tersebut pihak Puspom AD mengatakan jika perkara Kartono telah dilimpahkan kembali ke Pomdam I/BB (Sena) di Medan sebagaimana berdasarkan surat nomor: B/1831/X/2021 Perihal “Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Perusakan, Perampasan Barang-barang dan Pengancaman yang dilakukan oleh oknum TNI AD” tertanggal 19 Oktober 2021.
Terkait telah diterima surat dari Babinkum Mabes TNI dan Puspom AD, LBH Medan menduga jika tidak ada keseriusan untuk menindaklanjuti Laporan/Pengaduan alm. Kartono, hal tersebut dinilai dengan adanya kejanggalan yang nyata atas surat tersebut dimana Surat Babinkum menyatakan secara tegas laporan alm. Kartono tahap “Penyidikan”, sedangkan surat Puspom AD menyatakan tahap “Penyelidikan”. hal tersebut jelas sangat berbeda.
Sebelumnya atas permaslahan ini LBH Medan telah berulang-ulang kali mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Kasad AD, Danpuspom Mabes TNI sebagaimana surat nomor: 207/LBH/PPXII/2020 Perihal Perlindungan Hukum, tertanggal 16 Desember 2020, Surat Nomor:
26 Maret 2021/LBH/PP/III/2021 Perihal Mohon Tindak Lanjut dan Penyelesaian Berkeadialan tertanggal 08 Maret 2021 dan Surat Nomor:201/LBH/PP/VII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 Perihal Mohon Tindak Lanjut Segera. Namun belum juga menyelesaikan perkara a quo. Berdasarkan data LBH Medan tidak hanya perkara alm. Kartono LBH Medan juga mendampingi 2 (dua) perkara lain di Denpom I/BB a.n Desty Dio Puspita Tahun 2021 Dugaaan tindak pidana Penelantaran dalam keluarga dan Subdenpom I/5-3 a.n Firmsa Bahtera Artedi PA Tahun 2020 dugaan Perusakan Kebun/Lahan Sawit yang saat ini juga tidak ada kejelasan. LBH menilai jika Percuma Lapor TNI karena diduga tidak ada penyelesaianya.
LBH Medan menilai secara hukum jika laporan tersebut seharusnya telah masuk pada tingkat Penyidikan dikarenakan telah diperiksanya saksi-saksi dan telah diberikan Bukti surat serta Video kepada pihak Puspom Mabes TNI. Oleh karena itu kuat dugaan LBH Medan jika laporan tersebut tidak ingin diselesaikan secara hukum yang berlaku. Oleh karena itu hal ini bertentangan dengan fungsi dan tugasnya TNI sebagaimana yang di amanatkan dalam Pasal 5,6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta diduga tidak melaksanakan sikap Delapan Wajib TNI yang diantaranya melindungi keselamatan bangsa dan melakukan penindakan terhadap ancaman,sikap ramah dan santun terhadap rakyat serta tidak sekali-sekali merugikan, menakuti dan menyakiti rakyat. Seharusnya Puspom Mabes TNI, AD dan Denpom I/BB memegang teguh Semboyan TNI “Bersama Rakyat TNI Kuat, Bersama TNI Rakyat Sejahtera” yang mempunyai nilai filosofis.
LBH Medan menduga tindakan Puspom Mabes TNI, AD dan Denpom I/BB, Subdenpom I/5-3 telah melanggar pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28 G ayat (1), 28 Jayat (1) Undang-undang Dasar 1945 jo UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI dan begitu juga Tindakan TNI AD cq Kodam I/BB serta terkhusus diduga telah melanggar Pasal 170, 362 dan 368 KUHP. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. Jokowidodo sebagai Panglima Tertinggi untuk segera memerintahkan Panglima TNI dan jajaranya segera menyelesaiakan perkara a quo. Demi terciptanya Keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya Kartono.(Sgt)