Pembangunan RS Regina Maris Medan Di Gugat, Aktifis : Penataan Kota Cenderung Ikuti Keinginan Oligarkhi

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

Rahmadsyah, Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) yang juiga Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) mengatakan bahwa dirinya menuding Pemko Medan tidak konsisten dari segi perencanaan penataan Kota akhir-akhir ini, Bahkan penataan Kota terkesan dikendalikan pihak pengembang dan cenderung mengikuti keinginan Oligarkhi.

Penegasan ini disampaikan usai menjadi saksi fakta persidangan gugatan RS Regina Maris di Pengadilan Negeri Medan_Senin (13/12/2022) lalu.

Dirinya menilai Perkembangan Kota Medan selama ini dinilai salah kaprah dan tidak mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga berdampak pada bencana ekologi dan kemacetan.

Hal ini lah yang telah terjadi di Kota Medan selama ini yaitu ketika pengembang justru lebih menentukan arah pengembangan Kota. Pasalnya, di Kota-kota besar, sebagian besar lahan dikuasai oleh pengembang, “Jadi pengembang mau ke mana, kemudian infrastrukturnya mengikuti, ada bangunan Rumah Sakit yang berada di kawasan pemukiman, ada bangunan besar yang mempersempit aliran sungai, banyak bangunan yang berada tak sesuai peruntukannya Bang”, jelasnya.

Menurut Rahmadsyah, proses perkembangan Kota menjadi terbalik. Artinya, pengembang punya lahan dan Pemerintah dipaksa menyediakan infrastruktur ke arah sana, “Kalau selama ini yang terjadi kebalik, contohnya, justru ada satu ruas jalan misalnya di S.Parman Medan Petisah, ada tiga bangunan besar bangunan Cambridge, RS Grand Mitra Medhika, dan Sekolah Santho Thomas sehingga selalu macet di wilayah tersebut”, pungkasnya.

Sebelumnya di beritakan, Rumah Sakit Regina Maris dan Pemko Medan juga turut digugat sebagai tergugat dua. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/12/2022), beragendakan keterangan saksi fakta, Rahmadsyah, dari aktivis peduli lingkungan.

Dalam keterangannya, Rahmad mengakui jika pembangunan RS Regina Maris yang berada di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun berdampak pada warga sekitar karena menurut dirinya Kawasan tersebut adalah Kawasan Pemukiman,

“Persoalan bangunan ini sudah pernah di bahas di Komisi 4 DPRD Kota Medan karena warga keberatan terhadap bangunan tersebut karena berdampak pada lingkungan dan rumah mereka”, ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, pihaknya bersama warga sekitar sudah pernah dipanggil beberapa kali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Medan, “Saya bersama warga sekitar bangunan Rumah Sakit Regina Maris juga sudah pernah dipanggil dalam RDP Dewan. Dan anehnya, pihak Rumah Sakit Regina Maris tidak pernah menunjukan amdal yang mereka miliki”, tegasnya.

Usai sidang, penggugat dari LSM Yayasan Citra Keadilan, Raja Makayasa Harahap.SH dan Muhammad Salim.SH, mengatakan pihaknya menduga RS Regina Maris tidak memiliki AMDAL yang sesuai dengan ketentuan hukum, “Tadi mendengar keterangan saksi fakta dari aktifis lingkungan Bang”, pungkasnya.

 

 

Rmd

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *