MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Tanjung Balai_Setelah menjalani beberapa kali persidangan terkait penangkapan 40 kg jenis sabu sekitar bulan Juli 2022 lalu yang merupakan Bandar Narkoba Jaringan Internasional, HH cs akhirnya di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Hal ini terungkap ketika Ketua PN Tanjung Balai Yanti Suryani.SH.MH, yang juga bertindak sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Joshua J.E Sumanti.SH.MH dan M.Sacral Ritonga.SH.MH, membacakan putusan dengan segala pertimbangan terhadap terdakwa diruang Cakra PN setempat_Selasa (31/1/2023) yang terhadap HH selaku Bos Bandar Narkoba dengan putusan hukuman mati serta kedua temannya Suk dan Am dengan putusan penjara seumur hidup.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.15 wib tersebut berlangsung kondusif tanpa dihadiri Penasehat Hukum dari terdakwa, namun setelah Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani mempertanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir atau banding, ketiga terdakwa serentak menjawab akan melakukan upaya banding.
Sementara itu pernyataan ketiga terdakwa oleh Kejari Asahan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Damanik.SH, terhadap terdakwa Suk dan Am, pihak Kejaksaan akan banding, sementara terhadap HH yang melakukan banding, JPU masih pikir-pikir, jelas Erlina.
ES (A31)