MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Nasional.
Blangkejeren_Tiga Pengurus Yayasan Pelita Cendikia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya dilaporkan karena mencoba menguasai dan menggunakan asset seluruh Yayasan.
Rahmina sebagai Pelapor yang merupakan salah satu Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Pelita Cendikia, melalui Kuasa hukum nya, Robi Shahary.SH.MH, bersama Ramadhona Lubis.SH.MH, dan Mhd.Ridwan.SH, dari Kantor Law Office Medan Legal Consultant The Bussiness Lawyers, mengatakan, Pelapor adalah salah satu Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Pelita Cendikia yang berdiri pada tahun 1998, dahulunya bernama Yayasan Pelita Desa, berdasarkan dengan terakhir akta perubahan Nomor 14 tanggal 12 januari 2009, Akta nomor 120 tanggal 22 Juni 2009, dan akta nomor 86 tanggal 31 Juli 2009 yang berkedudukan di Jalan Ujung Gerep No. 200 Kampung Kutelintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
“Klien kami ini merupakan pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Pelita Cendikia sejak puluhan tahun, ada yang meng klaim Yayasan ini, tentunya ketiga pengurus itu sudah melawan hukum”, ungkapnya_Kamis (2/2/2023).
Dikatakan Robi, Yayasan Pelita Cendikia ini bergerak dibidang usaha Pendidikan yang saat ini ada berdiri TKIT Raudhatul Jannah pada tahun 1998, SDS Terpadu Raudhatul Jannah pada tahn 1999, TK/ TPA Raudhatul Jannah pada tahun 2004.
“Yayasan ini memiliki aset tanah dan bangunan berupa Sebidang tanah di Arul Sengap Desa Bustanussalam (lokasi bangunan TK Terpadu Raudlatul Jannah) Sebidang tanah di Desa Pers.Sentang (lokasi bangunan SD Terpadu Raudlatul Jannah), Sebidang tanah di Badak seluas 11 M2 x 6 M2, Sebidang tanah di Panglima Linting seluas 47 x 43 M2, dan Sebidang tanah di Bur Lempang seluas 6.250 m2.
“Secara tiba-tiba pada tahun 2016, tepatnya tanggal 25 Februari 2016, diatas asset tanah dan bangunan serta kegiatan Pendidikan milik Yayasan Pelita Cendikia yang masih di Pimpin Pelapor (Rahmina), muncul sebuah Yayasan bernama Yayasan Pelita Cendikia An Najah sesuai akte pendirian nomor 13 tanggal 25-02-2016 yang dibuat dihadapan Muhammad Ali Notaris berkedudukan di Kabupaten Gayo Lues atas ide dari Arbara Yeni dan kawan-kawan, Dengan susunan Pengurus saat ini adalah Yanto Sunandos (Ketua Pembinaan Yayasan), Arbarayeni (Ketua Pengurus), Wirdawaty (Bendahara Pengurus)”, jelasnya.
Menurutnya, Bahwa dengan berdirinya Yayasan Pelita Cendikia An Najah, para terlapor diatas telah merusak dan menggangu Kepengurusan Yayasan Pelita Cendikia yang di Pimpin oleh Pelapor (Rahmina), yakni dengan menguasai dan menggunakan seluruh asset milik Yayasan Pelita Cendikia untuk dapat dimanfaatkan dalam kegiatan usaha Yayasan Pelita Cendikia An Najah,
“Ya dikarenakan pihak Yayasan Pelita Cendikia An Najah mengetahui perbuatan tersebut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian Yanto Sunandos Yan juga masih Pembina pada Yayasan Pelita Cendikia membuat Rapat Badan Pembina yang bertentangan dengan Anggaran Dasar lalu menerbitkan surat mandat atas nama Yayasan Pelita Cendikia dan menunjuk Arbarayeni (Ketua Pengurus), Wirdawati (Bendahara Pengurus), Legiman (Sekretaris Pengurus),” katanya.
Masih kata Robi, tujuan Yayasa Pelita Cendikia An Najah berdiri diatas asset milik Yayasan pelita Cendikia adalah untuk mendapatkan bantuan sosial dari Dinas Pendidikan serta mencatut nama-nama seluruh siswa dari Yayasan Pelita Cendikia menjadi dan mengcopypaste daftar nama siswa tersebut menjadi nama siswa di Yayasan Pelita Cendikia An Najah,
“Itu sudah perbuatan melawan hukum, data-data digunakan dari Yayasan Pelita Cendekia, dengan dalih ingin mendapatkan bantuan, sehingga secara masyarakat awam melihat Yayasan Pelita Cendikia dengan Yayasan Pelita Cendikia an-Najah, serta menggunakan seluruh ijin-ijin operasional (IOP) Yayasan Pelita Cendikia menjadi ijin operasional Yayasan Pelita Cendikia An Najah”, bebernya.
Bahwa atas hal tersebut, imbuhnya, pelapor keberatan dan melaporkan Pembina dan Pengurus dalam Laporan Polisi no. 35/ V/ 2022/ SPKT Polres Gayo Lues/ Polda Aceh tanggal 20 Mei 2022 di Polres Gayo Lues atas dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 378 juncto 372 KUHP.
“Saat ini, atas laporan Polisi tersebut, Penyidik Polresta Gayo Lues telah menetapkan 3 orang Tersangka dan Tahap I (p.19) yakni Yanto Sunandos (Pembina Yayasan Pelita Cendikia An Najah), Arbarayeni (Ketua Pengurus Yayasan Pelita Cendikia An Najah), Wirdawaty (Bendahara Pengurus Yayasan Pelita Cendikia An Najah),” paparnya.
“Sedangkan untuk saudara Legiman sedang dalam tahap penyidikan sebagai terlapor sesuai SPDP yg disampaikan penyidik kepada pelapor”, kata Robi.
Robi selaku kuasa hukum Pelapor, berharap pengaduan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yan berlaku, untuk menghindari lebih banyak lagi kerugian bagi pelapor dan anak-anak didik yang ada dibawah naungan sekolah Yayasan Pelita Cendikia.
“Kami harap proses hukum kepada ketiga Pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, jangan sampai lebih banyak lagi kerugian yang berdampak pada kegiatan sekolah Yayasan Pelita Cendikia”, pungkasnya.
Rudi