PT.Panin-DaiIchi Life Menolak klaim Beberapa Orang Nasabah Asuransi Jiwa

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.

 

Beberapa Orang dari Keluarga Nasabah sekaligus Pemegang Polis Asuransi Jiwa PT Panin-DaiIchilife yang berkantor cabang di Jalan Kesawan Medan dan berkantor Pusat di Jakarta Jalan Letjend S Parman Kav. 98 Jakarta 11420.

Melalui Kuasa Hukumnya Maslon Hutabalian.SH.MH, akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Penolakan Klaim Asuransi Jiwa atas meninggalnya beberapa tertanggung antara lain bernama: Alm Eliyati, Alm Jamotton Siahaan, Alm Mince Simanjuntak, Alm Bungainna Sinaga.

Berdasarkan penuturan Kuasa Hukumnya Maslon Hutabalian.SH.MH, kepada wartawan pada hari kamis 31 Agustus 2023 Pukul 16.00.wib di kantornya bahwa penolakan klaim tersebut tidak berdasar dan terkesan mengada-ada, hal ini dikarenakan bahwa setiap keanggotaan nasabah pada asuransi jiwa Panin-DaiIchi Life sudah berjalan masing-masing kurang lebih 2 tahun dan secara rutin serta disiplin untuk membayar premi setiap bulannya.

Hal ini telah disampaikan oleh langsung Keluarga Tertanggung yakni Hotma Uli Br Siahaan dan Benget Sinaga serta Dermalis sebagai Pemegang Polis yang merasa sangat lelah dan terpukul atas tindakan pihak asuransi dimaksud.

Kuasa Hukum melanjutkan bahwa atas persoalan ini, kita sudah melayangkan surat somasi terhadap PT.Panin-DaiIchiLife, namun sebahagian ditanggapi dan sebahagian lagi tidak ditanggapi, bahkan salah seorang dari Pemegang Polis sudah mengajukan Gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tanpa sekalipun dihadiri pihak PT.Panin-DaiIchiLife walaupun telah dipanggil secara patut oleh BPSK Kota Medan, yang pada pokoknya memutuskan menghukum PT.Panin-DaiIchiLife ic. Termohon untuk membayar besaran uang pertanggungan yang sudah ditetapkan pada saat penandatanganan Surat Permohonan Asuransi Jiwa(SPAJ).

Selanjutnya Maslon Hutabalian.SH.MH, sebagai Kuasa Hukum keluarga menjelasakan bahwa tindakan pihak asuransi tidak sewajarnya demikian dikarenakan menyangkut nyawa orang lain, yang mana perbuatan tersebut sangat klasik dengan mencari-cari alasan seolah-olah tidak ada penelitian berkas dari setiap nasabah sebelum dan sesudah penandatanganan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dari pihak asuransi yang bertugas untuk itu. Untuk itu pihak keluarga sangat berharap etikat baik dari pihak Asuransi PT.Panin-DaiIchiLife untuk membayarkan secara penuh sukarela uang pertanggungan dari masing-masing tertanggung yang bervariasi dan jika ditotal kurang lebih berkisar 1 milyar rupiah kata Maslon Hutabalian.

 

 

(Lan)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *