MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Medan.
Produk Hukum Sosialisasu Pereraturan (Sosper) Daerah Sistem Kesehatan Anggota DPRD Kota Medan Drs.Daniel Pine, harapkan Rumah Sakit di Medan jangan lakukan penolakan dengan alasan kamar penuh.
Anggota DPRD Medan Drs. Daniel Pinem, mengimbau kepada warga Kota Medan agar senantiasa menjaga kesehatan sebab tidak bisa dipungkiri bila sakit maka terhentilah segala aktifitas atau rutinitas dalam kesehariannya, lebih dari 600 orang menghadiri acara Sosper tersebut.
Untuk layanan kesehatan bagi warga Medan, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu iya mengatakan bersama Wakil Rakyat di Parlemen senantiasa berusaha mewujudkannya layanan kesehatan prima dan gratis alias tanpa bayar.
Alhasil dari keseriusan antara DPRD dengan Pemko Medan, tepatnya awal Desember 2022, Wali Kota Medan Bobby Nasution melaunching Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Jadi kepada Bapak, Ibu dan Saudara peserta Sosper No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, bahwa Pemerintah telah menjamin warganya dalam pelayanan kesehatan”, tegas Daniel Pinem, kepada ratusan warga yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan_Sabtu 16 September 2023.
Meski dalam pelaksanaannya, bahwa untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan syarat menunjukan KTP maupun KK saat mau berobat akan tetapi ada mekanisme yang harus dilakukan seperti mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat sesuai dengan tempat domisili.
Untuk itu, lanjut Daniel Pinem, dalam imbauannya mengajak masyarakat untuk memanfatkan program UHC JKMB, termasuk dalam kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar segera dalam penanganan medisnya dan semua biaya gratis.
Dalam sosialisasi tersebut Daniel Pinem, tegas juga meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk berkolaborasi dengan Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan dalam mengatasi gizi buruk atau stunting kepada anak serta ibu hamil dan menyusui.
“Karena bila deteksi secara dini, maka bisa segera terobati dan begitu dalam pemenuhan cakupan gizi serta nutrisinya”, ucap Anggota DPRD Kota Medan itu.
Tak lupa lagi Daniel Pinem, mengingatkan agar pihak rumah sakit jangan lakukan penolakan pasien dengan alasan kamar penuh.
“DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan telah membuat kesepakatan untuk mengawasi seluruh rumah sakit. Jadi, tidak ada lagi penolakan pasien dengan alasan kamar penuh atau sebaliknya pulang sebelum sembuh. Rumah sakit harus total memberikan pelayanan sampai pasien sembuh”, tegas Daniel Pinem.
Pada kesempatan itu juga, dalam acara sosialisasi melalui nara sumber Waldemar Sihombing, memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012. Dalam BAB II Pasal 2 disebut terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Disampaikan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs.H.Rahudman Harahap, kala itu selaku Walikota Medan, Sekretaris daerah Kota Medan Ir.Syaiful Bahri.
Sementara itu hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda diantaranya Fery Irawan Sinaga, mewakili BPJS Kesehatan, Camat Medan Tuntungan Hendra Sitanggang, Lurah Tanjung Selamat, pesertanya konstituen warga kelurahan Tanjung Selamat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan OKP dan kader PDI Perjuangan.
Dan kegiatan ini dirangkai pemberian souvenir cindermata berupa kain sarung kepada sejumlah tokoh masyarakat dan kaum ibu.
(Lan)