MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.
Rantau Prapat_Keberadaan PMKS Pulo Padang Labuhan Batu terus menuai berbagai komentar dan tuduhan miring, baik keberadaannya ataupun perizinannya sampai proses dan prosedur penahanan Tina Rambe salah satu aktivis yang menolak PMKS, hal itu dilihat di warung-warung dan terus Viral di Media Sosial_Senin 27/05/2024.
Melihat dari asal mulanya, sejak dimulainya perencana pendirian PT.PPSP (Pulo Padang Sawit Permai) beberapa tahun yang lalu sudah menuai kontra dari masyarakat sekitar atas berdirinya pabrik kelapa sawit di pemukiman penduduk yang akan menimbulkan exes dampak kesehatan buruk di alami masyarakat bahkan mengganggu ketenangan atas kebisingan operasional dan limbah serta polusi udara berbagai aspek pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya.
Ironisnya dari awal penolakan yang dilakukan masyarakat sekitar dianggap angin lalu oleh Pemerintah pada saat itu suara penolakan berdirinya PKS di Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara itu di duga kuat karena pemiliknya adalah Bupati Kabupaten Labuhan Batu tujuh tahun lalu, lalu terjerat OTT KPK RI dalam kasus Korupsi saat itu.
Diciptakannya pembuatan prosedur perizinan yang diduga syarat dengan tekanan, tidak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku karena prosesnya cacat hukum, keluarnya izin atau rekomendasi disebabkan telah berlaku ABS (Asal Bapak Senang) dalam tekanan maka beberapa kali terjadi pergantian Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Labuhan Batu sampai Kepala Dinas yang mau menandatangani yaitu P.Daulay.SP.MSI, walau dalam gejolak serta demontrasi penolakan masyarakat.
Penjelasan diatas disampaikan oleh seorang sahabat dan yang saat itu bersama P.Daulay.SP.MSI, di Kantor ataupun diluaran yaitu Dede Zulfahri atau Bung Deka yang aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, LSM dan sekaligus Wartawan, membeberkan kepada publik karena rancu dan kisruh serta prihatin atas pro kontra PMKS PT.PPSP yang viral belakangan ini serta mencederai Keadilan dan hukum ditengah tengah masyarakat.
Saat diminta kawan-kawan Wartawan tentang pendapat nya bung Deka mengatakan, memang sejak mulai rencana pendirian PKS di Kelurahan Pulo Padang sudah menemui penolakan oleh masyarakat sekitarnya yang pada saat itu dari awalnya masyarakat masih bersatu menolak berdirinya PKS di tempat tinggal mereka berbagai cara di lakukan untuk berlangsung berdirinya PKS tersebut.
Bung Deka pun juga mengatakan semulanya masyarakat sudah kembali tenang dan damai menjalani kehidupan nya karena mendengar isu dibatalkan nya berdiri PKS di pemukiman masyarakat Pulo Padang dan di gantikan dengan pembangunan perumahan, seiring waktu berjalan masyarakat sadar mengapa pembangunan perumahan di butuhkan material seperti membangun plaza atau pabrik dan dari sinilah dimulai kembali terjadi kontra disaat masyarakat kwartir dengan ketenangan serta kedamaianya terusik kembali akibat berdirinya PKS di pemukiman mereka. Bung Deka menyayangkan sekali sikap penahanan aktivis lingkungan hidup yang menyuarakan aspirasi masyarakat seharusnya perlu di pertanyakan kepada pemerintah apakah jalan yang di lalui angkutan tangki pengangkut CPO dan mobil truck dengan kapasitas tonase berlebihan sudah layak menurut Perda Kabupaten Labuhan Batu yang di duga jalan yang di lalui tersebut masih dalam pengawasan dinas perhubungan Kabupaten, ujar bung DEKA penuh tanya_Senin 27 mei 2024.
Dengan apa yang di utarakan bung Deka sejatinya Pemerintah harus meninjau ulang kembali mengenai izin rekomedasi berdirinya PKS di Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, kuat dugaan perjalanan perolehan izin dan rekomedasi yang di keluarkan untuk PT.PPSP penuh dengan trik dan intrik serta tekanan dan kesewenang wenangan Penguasa waktu itu yang dilakukan oleh mantan Kadis Perijinan H.P Daulay, sekaligus pemilik koran Pindo Merdeka serta mantan Dosen di salah satu kampus Universitas di Kabupaten Labuhan Batu. Peninjauan kembali ijin PT.PPSP yang dinilai keluar izinnya di paksakan banyak mekanisme yang dilanggar dalam pengeluarannya.
Hasanuddin Hasibuan.SH, tokoh jurnalis, aktivis dan pengamat pemerintah ini lebih tegas dan meminta agar penegak hukum Lidik dan Sidik Pengeluaran izin PMKS PT. PPSP diminta/ laporkan atau tidak diminta/ dilaporkan karena ini bukan delik aduan karena diduga kuat pengeluaran izin penuh rekayasa, tekanan dan intervensi kekuasaan, berbagai pelanggaran kriminal ditemukan disana, mulai dari KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), Pembuatan Surat Palsu/ Pemalsuan Surat data autentik pasal 263 dan 264 serta berbagai pelanggaran hukum ditemukan disana, maka karena ini telah meresahkan dan membuat kegaduhan penyidik APH harus hadir menegakkan hukum, bukan melanggar dan mengangkangi hukum dan memberlakukannya semena mena karena kekuasaan, hadirlah jadi penegak hukum sesuai Pancasila dan UUD 1945 dan prosedur hukum turunannya dengan bijak dan benar demi keadilan berbangsa dan bernegara, ujar dan harapannya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT.PPSP belum dapat dikonfirmasi dan awak media masih berusaha mendapatkan keterangan dari PT.PPSP.
(TIM/HH)