Menghalangi Kinerja Wartawan PT.Agrindo (BAS) Padang Lawas DiLaporkan Ke Polisi

MEDIAINVESTIGASICare.id- Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Padang lawas Utara_Pimpinan Redaksi www.mitramabesnews.id Zainal Arifin Lase melaporkan PT.Agrindo (BAS) ke Kepolres Tapanuli Selatan Dangan nomor :LP/B/203//VI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN terkait menghalang -halangi kinerja Wartawan saat mengkonfirmasi tentang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan kebutaan.

Satpam Agrindo PT(BAS) kini harus berurusan dengan masalah hukum usai di laporkan ke Polres Tapanuli Selatan, terkait hal profesi Wartawan pada Rabu 12/06/2024.

Zainal Arifin Lase menyampaikan kepada awak media, “Saya selaku Pimpinan Redaksi media Mitra Mabes News.id, telah membuat laporan di Polres Tapanuli Selatan tentang menghalang-halangi profesi Wartawan, dalam melaksanakan tugas saat mengkonfirmasi kepihak perusahaan tentang terjadinya kepada karyawan PT.Agrindo(BAS) tentang kecelakaan kerja yang mengakibatkan mata buta, karena perusahaan tersebut diduga tidak perduli atau pembiaran/ tidak bertanggung jawab dalam memberikan hak hak sebagai buruh pekerja.

Bermula dari beberapa awak media tiba di PT Barumun Agro Santosa (PT.BAS) Desa Jambu Tonang Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara dan menemui Satpam di pos jaga, karena hendak melaporkan maksud dan tujuannya kepada petugas piket yang sedang berjaga pada rabu 08/05/2024.

Kemudian, Satpam yang piket mengarah kan mobil kami di tempat parkir. Kuasa hukum Yusman Laoli dan beberapa orang awak media mendatangi pos tersebut, antara lain kuasa hukum Yusman Laoli, Emanuel Daeli.SH, menyampaikan kepada Satpam yang bertugas. Kami dari kuasa hukum bersama media ingin menjumpai Pimpinan perusahaan PT.Barunmun Agro Sentosa, Satpam menjawab, tidak ada Pimpinan di kantor Pak, humas nya yang berkuasa disini yang bernama Indra, namun Humas nya sedang tidak ada di tempat ( keluar kota)”, kata Satpam.

Kemudian, awak media memperkenalkan diri kepada Satpam yang sedang bertugas. Ijin Pak kami juga dari media untuk mengkonfirmasi tentang karyawan perusahaan ini yang mengalami kecelakaan kerja, siapa kira- kira pak yang bisa kami jumpai atau yang bisa menjumpai kami di sini, Satpam nya mengatakan, “tidak ada Pak, karna mereka masih rapat, Satpam mempertanyakan balik sama awak media, ada enggak pak KTA orang Bapak. Kemudian kami jawab ada Pak, beberapa orang awak media memberikan KTA masing-masing.

Setelah itu, Satpam yang bertugas mencatat KTA kami masing-masing. Dengan tiba- tiba, datang seorang Satpam yang bernama Ariono, masuk ke dalam pos dengan berkata dengan nada tinggi dan mengatakan apa ini kok rame-rame!!!, Lalu awak media menyampaikan kami dari media Pak untuk mengkonfirmasi tentang kejadian yang menimpa karyawan di perusahaan ini, siapa kira-kira Pak yang bisa kami jumpai dari Manajemen perusahaan ini.

Selanjutnya, si Ariono menjawab, tidak ada yang bisa di jumpai di perusahaan ini, saya selaku danton disini. Kemudian salah satu awak media mefoto dan mevideokan saat dia berbicara, dia melarang jangan photo- photo dan video-vidiokan keluar kalian dari sini kami berhak, ini rumah kami, sehingga terjadi perdebatan yang hangat, lalu awak media mengatakan, “kami dari media Pak ingin mengkonfirmasi kepada manajemen perusahaan ini. Lalu dia mengatakan tidak ada yang bisa di jumpai di sini, keluar kalian !! ini rumah ku kalian masuk tanpa permisi”, dengan nada tinggi dan penuh emosi, bahkan Aryono juga mengatakan, “laporkan sama Siapapun saya tidak takut sampai mana kalian laporkan biar saya tunggu”, ujar Ariono sambil menantang.

Kemudian, Beberapa orang Satpam disitu menyuruh tim keluar, dan mengatakan ini rumahku penuh hak kami sebagai Satpam mengusir kalian disini dan Aryono mengatakan hal yang sama, lalu awak media mempertanyakan kepada beberapa orang satpam disitu. Ijin Pak kalau memang ini rumah orang Bapak dan sebagai Satpam izin mau tanya ada tidak tanda anggota (KTA) Satpam orang Bapak, namun mereka tidak ada satupun yang bisa menunjukkan identitas tanda anggota Satpam. Hanya menunjukkan nama dan logo di baju, Patut diduga satpam PT.Barungun Agro Sentosa tersebut tidak menjalani Pendidikan, maka cara mereka untuk melayani tamu tidak sopan.

Selanjutnya, Kami media bersama kuasa hukum dan klien balik kanan menuju Polsek Padang Bolak Gunung Tua untuk membuat laporan yang terjadi pada awak media yang menghalangi profesi jurnalistik yang sedang bertugas sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, yakni pasal 18 ayat 1 UU Pers; ”Di mana menghalangi Wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak 500 Jt”.

Setelah kami melaporkan ke pihak Polsek telah di terima dengan baik penuh dengan pelayanan masyarakat No. Pol : TBL / 104 / V / 2024 / SU / TAPSEL / TPS. BOLAK /, Tanggal 09 Mei 2024. Dan kami akan terus mengkawal dan mendampingi perkara ini dan meminta hukum yang berkeadilan, kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut kami meminta agar di pantau dan tindak tegas setiap orang yang melanggar kode etik nya masing-masing, karena sangat banyak yang menjadi korban penindasan atas salah gunakan wewenangnya.

 

 

HH(Tim)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *