Gawat, Gara-gara Limbah Ikan Asin, Warga P Pasir Resah Keluhkan Penyakit

MEDIAINVESTIGASICare.id – Independen Dan Farmasi Kesehatan | Sumut.

 

Tanjung Balai_Warga Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai banyak mengeluh karena kondisi kesehatan mereka menurun sejak kemunculan gudang pengasinan ikan dengan membuang limbah sembarangan tanpa prosedur yang ditentukan Pemerintah.

Dari informasi yang dihimpun awak media, di daerah Kelurahan Pematang Pasir ada sekitar 12 lokasi tempat pengasinan ikan dengan membuang limbah sembarangan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan maupun faktor kesehatan masyarakat sekitar yang setiap saat menghirup udara yang telah tercemar dengan berdampak pada timbulnya berbagai macam penyakit kulit yang diderita warga.

Seperti disampaikan salah seorang warga Lk IV Kelurahan Pematang Pasir kepada media ini, Senin (12/8/2024) yang minta namanya tidak dipublikasikan mengatakan akibat dari pembuangan limbah dari gudang pengasinan ikan maupun gudang perebusan, warga banyak terkena berbagai macam penyakit kulit dan lain sebagainya.

“Gara-gara Limbah dari gudang pengasinan ikan yang menebarkan aroma bau busuk sehingga terjadinya pencemaran udara, kami masyarakat Kelurahan Pematang Pasir khususnya Lk IV dan V resah sebab banyak timbul berbagai macam penyakit terutama sesak nafas”, ungkap Warga.

Sedangkan Kepala PAUD TK Negeri Pembina Kecamatan Teluk Nibung Koriah.SPd, mengaku sebelumnya air sungai di belakang lokasi Sekolah ini masih dapat dimanfaatkan, namun sekarang tidak bisa lagi digunakan akibat airnya sudah tercemar hasil pembuangan limbah, bahkan aktivitas proses belajar mengajar terganggu dari bau yang cukup menyengat hidung terlebih ketika matahari naik, jelas Koriah.

Ketika dikunjungi salah seorang pengurus UD.Sukses Bersama Kim Hiong alias Ayong (47) di lokasi gudang pengasinan ikan Lk VII Kel. Pematang Pasir mengaku jika pembuangan air limbah dari pengolahan ikan tersebut memiliki 4 bak penampungan air dengan memiliki penyaringan yang akan dibuang pada tengah malam sewaktu air pasang yang rencananya kedepan akan membuat penambahan 3 bak lagi dengan panjang 12 meter, sekaligus memperlihatkan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang diterbitkan pada 15 Juni 2021, jelas Ayong.

Hal sama juga diungkapkan Mukhlis (45) salah satu pemilik usaha pengasinan ikan asin UD.Indah di Lk IV menerangkan ia mengikuti aturan Pemerintah dengan memiliki Izin, bahkan menyiapkan 3 bak besar penampungan air limbah dengan 3 kali proses penyaringan sehingga jika dibuang tidak lagi menimbulkan bau, namun walaupun ada pencemaran di sungai, itu bukan berasal dari pembuangan gudang pengasinan yang ia kelola, ungkap Mukhlis.

Terpisah, Lurah Pematang Pasir Boy Mursilo.SE, dalam hal permasalahan limbah ini mengharapkan supaya Pemerintah Kota Tanjung Balai agar membuat peraturan yang ketat, supaya tidak lagi menjadi polemik ditengah-tengah warga yang selalu komplain terhadap pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan air limbah baik itu perebusan ikan maupun pengasinan ikan, karena kami sudah capek dibuatnya, tutur Boy.

Sementara itu ketika Camat Teluk Nibung Muhammad Ali.SE.MAp, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024) terkait gudang ikan asin mengatakan pengurusan izinnya saat ini menganut sistem OSS (Online Single Submision) sedangkan dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) itu melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH), ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ia sudah berulang kali menghimbau kepada pengusaha pengasinan ikan maupun perebusan ikan agar jangan membuang air limbahnya ke sungai dengan cara membuat bak penampungan di areal gudang, bukan diluar gudang, dan soal izin kalau tak diteken, nanti dibilang tidak mendukung dunia usaha dengan menambahkan bahwa kecamatan hanya sebatas pembinaan, sedangkan teknisi itu ranahnya Dinas LH, cetus M.Ali.

Dari permasalahan tersebut, Pembina Victim-61 Edi Hasibuan yang akrab disapa Bang Ulam Raja kepada awak media menekankan kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai agar memberi sanksi kepada Pengusaha bandel yang tidak mengikuti aturan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang terdapat pada Pasal 374 “Setiap orang yang karena kealpaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda”, tandas Ulam Raja.

 

 

ES (A2M1)

Bagikan :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *